BANYUWANGI - Tindak pidana penggelapan bermodus jual beli mobil berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, S.sos melalui Iptu Gatot Suryawan, Kanitreskrimnya membenarkan pengungkapan kasus penggelapan berdasarkan LP/B/19/X/2023/SPKT/POLSEK BANGOREJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 12 Oktober 2023 tersebut dan juga telah berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Iptu Gatot Suryawan, pelapor adalah Eko Suhardi (38th) warga Dusun Pasembon RT/RW 2/2 Des Sambirejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Sedangkan pelaku berinisial AE (30th) warga Dusun Sumbersuko RT/RW 01/02 Desa Kesilir Kecamatan Siliragung, modusnya jual beli mobil, " terang Iptu Gatot Suryawan. Senin (16/10/2023).
Lanjut Iptu Gatot, kronologis kejadian bermula pada awal bulan Juli 2023 pelaku menjualkan mobil pelapor dengan harga 115 juta dan telah dibayar lunas oleh pembeli. Namun oleh pelaku dikatakan jika pembeli masih membayar sebesar 80 juta rupiah. Sedangkan yang 35 juta rupiah rupanya sama pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang pelaku kepada temannya.
"Pelaku dan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer saat ini sudah diamankan." Pungkasnya.